KOTA
METRO - Bagian Hukum Setda Kota Metro mengadakan Sosialisasi 7 (Tujuh) Peraturan
Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2015 yang bertempat di Aula Kelurahan Metro
Pusat (27/07) pukul 09.00 WIB yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Asisten
Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro Evi Roffiyanti S.H, Kepala Dinas
Perdagangan dan Pasar Kota Metro Purwanto S.H.,M.H, Camat Metro Pusat Drs. Jonizar
Arifin, M.M, Kepala SKPD Kota Metro serta seluruh peserta Sosialisasi.
Asisten
Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro Evi Roffiyanti S.H yang dalam
kesempatan ini mewakili Walikota Metro Lukman Hakim menjelaskan bahwa demi
terselenggaranya pemerintahan yang transparan, tentunya dibutuhkan SDM yang memahami
tugas serta tanggungjawab sebagai aparatur negara dengan memahami segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini bertujuan agar setiap tugas
yang menjadi tanggungjawab setiap aparatur negara dapat terselenggara dengan
baik tanpa menemui kendala, apalagi bermasalah secara politik maupun hukum.
Melalui Sosialisasi yang diadakan ini, Pemerintah
Kota Metro berharap kepada aparatur dan masyarakat agar dapat lebih mengetahui
serta memahami produk-produk Hukum Daerah, sehingga akan membantu terciptanya
aparatur dan masyarakat yang taat hukum dan taat pada Peraturan Perundangan
yang berlaku, serta membantu terlaksananya Otonomi Daerah di Kota Metro yang
lebih baik.
Berdasarkan laporan, 7 (Tujuh) Peraturan
Perundang-Undangan tersebut meliputi Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun
2014 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Jalan, Peraturan Daerah Kota
Metro Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Kota
Metro Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelanggaraan Perlindungan Perempuan Dan
Anak Dari Kekerasan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan
Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan
Pergudangan, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Analisis
Dampak Lalu Lintas.
“Saya berharap kepada peserta sosialisasi hendaknya
dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab
yang tinggi dan dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk bertanya,
berkonsultasi dan saling bertukar pengalaman, sehingga materi yang disampaikan
dapat diserap dan diterima dengan baik serta diharapkan dapat menginformasikan kembali
tentang materi yang telah diperoleh kepada lingkungan terdekat, baik kepada
anggota keluarga, tetangga, rekan kerja atau kepada masyarakat sekitar,
sehingga Produk Hukum yang telah kita miliki dapat disosialisasikan secara
lebih luas lagi kepada warga masyarakat.” Sambutan Lukman Hakim yang dibacakan
Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro.
No comments:
Post a Comment