Photos

Photos
@deckie_sand

Monday, July 27, 2015

Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2015 Kota Metro

KOTA METRO - Bagian Hukum Setda Kota Metro mengadakan Sosialisasi 7 (Tujuh) Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2015 yang bertempat di Aula Kelurahan Metro Pusat (27/07) pukul 09.00 WIB yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro Evi Roffiyanti S.H, Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kota Metro Purwanto S.H.,M.H, Camat Metro Pusat Drs. Jonizar Arifin, M.M, Kepala SKPD Kota Metro serta seluruh peserta Sosialisasi.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro Evi Roffiyanti S.H yang dalam kesempatan ini mewakili Walikota Metro Lukman Hakim menjelaskan bahwa demi terselenggaranya pemerintahan yang transparan, tentunya dibutuhkan SDM yang memahami tugas serta tanggungjawab sebagai aparatur negara dengan memahami segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini bertujuan agar setiap tugas yang menjadi tanggungjawab setiap aparatur negara dapat terselenggara dengan baik tanpa menemui kendala, apalagi bermasalah secara politik maupun hukum.


 
Melalui Sosialisasi yang diadakan ini, Pemerintah Kota Metro berharap kepada aparatur dan masyarakat agar dapat lebih mengetahui serta memahami produk-produk Hukum Daerah, sehingga akan membantu terciptanya aparatur dan masyarakat yang taat hukum dan taat pada Peraturan Perundangan yang berlaku, serta membantu terlaksananya Otonomi Daerah di Kota Metro yang lebih baik.
 


Berdasarkan laporan, 7 (Tujuh) Peraturan Perundang-Undangan tersebut meliputi Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Jalan, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelanggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.


“Saya berharap kepada peserta sosialisasi hendaknya dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab yang tinggi dan dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk bertanya, berkonsultasi dan saling bertukar pengalaman, sehingga materi yang disampaikan dapat diserap dan diterima dengan baik serta diharapkan dapat menginformasikan kembali tentang materi yang telah diperoleh kepada lingkungan terdekat, baik kepada anggota keluarga, tetangga, rekan kerja atau kepada masyarakat sekitar, sehingga Produk Hukum yang telah kita miliki dapat disosialisasikan secara lebih luas lagi kepada warga masyarakat.” Sambutan Lukman Hakim yang dibacakan Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro.

No comments:

Post a Comment